Polisi Absen Lagi di Sidang, Kubu Habib Rizieq Pilih Mengajukan Permohonan Ini pada Hakim

Polisi Absen Lagi di Sidang, Kubu Habib Rizieq Pilih Mengajukan Permohonan Ini pada Hakim
Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab hadir di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (1/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Lalu, sidang pun ditunda oleh hakim hingga Senin, 8 Maret 2021 pekan depan dengan agenda yang sama yakni pembacaan gugatan dari pihak pemohon atau pengacara Habib Rizieq.

"Panggilan baru sekali dan hakim memberi kesempatan memanggil sekali lagi dengan peringatan apabila tak hadir lagi, sidang tetap dilanjutkan tanpa hadirnya termohon," sambung hakim.

Sebelumnya, advokat Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Habib Rizieq mengatakan, kliennya kembali mengajukan gugatan praperadilan lantaran langkah polisi menangkap dan menahan imam besar FPI itu tidak sah. 

"Kami mendaftarkan gugatan praperadilan Habib Rizieq, menggugat Kepolisian Republik Indonesia dalam hal tidak sahnya penangkapan dan tidak sahnya penahanan," kata Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/2).

Alamsyah menambahkan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang disangkakan kepada Habib Rizieq telah menyalahi hukum. Alasannya, peristiwa hukum yang terjadi ialah pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Dibawa ke hukum pidana kejahatan Pasal 160 KUHP. Mencampuradukkan antara peraturan yang bersifat khusus dengan yang bersifat umum," katanya.

Selain itu, Alamsyah juga mempersoalkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) kasus Habib Rizieq. Menurutnya, dua sprindik itu untuk  kasus yang sama.

Namun, hanya ada satu surat perintah penahanan terhadap Rizieq. "Jadi surat penahanannya itu dilahirkan dari dua surat perintah penyidikan, nah di sini kekaburan atau ketidakjelasan," ujar dia.(cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Pihak kepolisian mangkir dalam sidang praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab hari ini.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News