Polisi Akan Permudah Pembuatan SIM, Tetapi Ada Syaratnya

Polisi Akan Permudah Pembuatan SIM, Tetapi Ada Syaratnya
Pihak kepolisian akan mempermudah pembuatan surat izin mengemudi (SIM), tetapi. Ilustrasi Foto: ridho

jpnn.com, SEMARANG - Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) harus tetap memiliki kompetensi berkendara jika proses pembuatannya dipermudah.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jawa Tengah, Kombes Pol.Agus Suryonugroho di Semarang, Jumat (23/6).

"Kami permudah, prinsipnya pemegang SIM harus punya kompetensi," kata Agus.

Dia menambahkan memiliki SIM berbeda dengan KTP. Dia menjelaskan untuk memiliki SIM harus benar-benar kompetensi dalam berkendara.

"Ada pengujian, bahkan dari sisi kesehatan dan psikologis," tuturnya.

Dia menyebut pemegang SIM harus memiliki kemahiran dalam berkendara.

Hal itu dinilai penting terutama untuk kebutuhan penyelidikan peristiwa kriminalitas.

Mekanisme dalam pembuatan SIM, lanjut dia, terdapat aspek-aspek yang harus dilewati.

Pihak kepolisian akan mempermudah pembuatan surat izin mengemudi (SIM), tetapi. Simak selengkapnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News