Polisi Bakal Cabut SIM Milik Pelaku Tabrak Lari
Jumat, 30 Agustus 2019 – 16:21 WIB
Chrysnanda menambahkan, pemilik SIM yang berdasarkan keputusan pengadilan terbukti mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan dan mengabaikan road safety seperti menggunakan narkoba, mabuk, kebut-kebutan dan sebagainya, maka SIM-nya akan dicabut sementara.
"SIM seseorang akan dicabut seumur hidup jika dalam keputusan pengadilan terbukti melakukan tabrak lari. Karena tabrak lari merupakan kejahatan kemanusiaan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri memperkenalkan Smart SIM. SIM pintar ini baru akan diluncurkan secara resmi pada 22 September 2019 mendatang.(jpnn)
Smart SIM terkoneksi pada sistem Traffic Attitude Record (TAR) yang berkaitan dengan sistem perpanjangan SIM.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anak Jadi Korban Tabrak Lari, Tamara Bleszynski: Sudah Membaik
- Tamara Bleszynski Ungkap Kondisi Anaknya yang Jadi Korban Tabrak Lari
- Polda Metro Jaya Buka Gerai SIM Keliling di Jakarta, Ini Lokasinya
- Mau Perpanjang SIM? Berikut 5 Gerai Layanan di Jakarta, Cek Lokasinya di Sini
- Sempat Lari ke Berastagi, Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan 2 Warga Pelalawan Ditangkap Polisi
- Layanan SIM Keliling di Jakarta, 20 Oktober, Cek di Sini!