Polisi Beber Peran 3 Muncikari Kasus Prostitusi Cassandra Angelie
"Para muncikari ini melakukan penampungan transfer dana terkait dengan pembayaran awal dari kegiatan prostitusi ini," ucap Zulpan.
Adapun modus operandi kasus dugaan prostitusi itu dengan cara mengirimkan gambar-gambar Cassandra Angelie.
"Modus operandi ini mereka menawarkan melalui media sosial dengan mengirimkan gambar-gambar saudari CA," tutur Zulpan.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE, dengan pidana enam tahun penjara.
Kedua, Pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 Tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Ketiga, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan satu tahun serta Pasal 29 KUHP dengan pidana paling lama satu tahun. (mcr7/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polisi membeberkan peran ketiga muncikari dalam dugaan prostitusi Cassandra Angelie.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita
- Pengacara Nakhoda MT Arman Minta Polisi Usut Upaya Paksa Pengembalian 21 ABK ke Kapal
- Polisi Dikabarkan Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang di Sulteng
- Selama Buron, Pegi Terduga Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Bekerja jadi Buruh Bangunan
- Polisi Tangkap Kurir dan Bandar Narkoba di Jakarta, Barang Buktinya 2 Kilogram
- Pegi, DPO Polisi di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ditangkap
- Bea Cukai & Polisi Temukan Narkotika di dalam Kaleng Susu, Sebegini Jumlahnya, Wow