Polisi Bekuk Dua Pelaku Judi Togel Online di Kedai Kopi Jakbar
Sabtu, 07 November 2020 – 18:32 WIB
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP Juncto Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun. (mcr1/jpnn)
Satreskrik Polres Metro Jakarta Barat menagkap dua pelaku judi togel online di sebuah kedia kopi, Jelambar, Jakarta Barat
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Bocah 5 Tahun di Cengkareng jadi Korban Pelecehan Hingga Kesakitan saat BAB
- Anak Bacok Ibu Kandung di Cengkareng Terancam 5 Tahun Bui
- Polisi Ungkap Motif Pria yang Tega Aniaya Ibu Kandung di Cengkareng, Alamak
- Info Terbaru Kasus Anak Bacok Ibu Kandung di Cengkareng
- Enggak Boleh Utang Rokok, Pria di Jakbar Bakar Warung
- Mau Tawuran, 9 Remaja Bersenjata Tajam Ditangkap Polisi di Jakarta Barat