Polisi Bekuk Jaringan Curanmor Antarpulau
Beraksi Selepas dari Penjara
Selasa, 11 Oktober 2011 – 01:27 WIB
Namun saat ditanya ke pulau mana biasa mereka jual sepeda motor curia serta sudah berapa banyak jumlah sepeda motor yang mereka curi, Rudi dan teman-temannya tak ada yang mau menjawab.
Atas perbuatannya itu, ujar Kapolsek, Rudi, Mus, Jhoni dan Pance akan dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan Kamto dan darius akan dikenai pasal 480 KUHP (Pasal khusus) dengan ancaman empat tahun penjara. (eja/gas)
BATAM - Empat pelaku curanmor antar pulau, Rudi, 18, Pance,16, Jhoni alias Ayong, 20, dan Mus alian Muksin, 32, dibekuk Kepolisian Batuaji, Minggu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bejat! Guru Silat di Riau Cabuli 4 Muridnya Saat Latihan
- Korban Begal di Jambi yang Sempat Ditetapkan Tersangka Akhirnya Dibebaskan
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- Pensiunan Kemenhub Ini Diburu Polisi terkait Pencabulan Anak
- Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu