Polisi Bekuk Jaringan Curanmor Antarpulau

Beraksi Selepas dari Penjara

Polisi Bekuk Jaringan Curanmor Antarpulau
Polisi Bekuk Jaringan Curanmor Antarpulau
Namun saat ditanya ke pulau mana biasa mereka jual sepeda motor curia serta sudah berapa banyak jumlah sepeda motor yang mereka curi, Rudi dan teman-temannya tak ada yang mau menjawab.

Atas perbuatannya itu, ujar Kapolsek, Rudi, Mus, Jhoni dan Pance akan dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan Kamto dan darius akan dikenai pasal 480 KUHP (Pasal khusus) dengan ancaman empat tahun penjara. (eja/gas)

BATAM - Empat pelaku curanmor antar pulau, Rudi, 18, Pance,16, Jhoni alias Ayong, 20, dan Mus alian Muksin, 32, dibekuk Kepolisian Batuaji, Minggu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News