Polisi Bekuk Pengepul Taruhan Judi Online

Polisi Bekuk Pengepul Taruhan Judi Online
Polisi Bekuk Pengepul Taruhan Judi Online

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menangkap pelaku bisnis judi online yang mengoperasikan situs www.sbobet.com. Tim Opsnal Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk pelaku judi online bernama Rotes Tarigan (36), Kamis (12/3).

Rotes yang kini menyandang status tersangka, dibekuk di Jalan Adi Sucipto Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten dalam penggerebekan oleh tim yang dipimpin Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen.

Kepala Sub Direktorat Reserse Mobil Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto mengatakan, tersangka diduga sebagai agen yang mengumpulkan taruhan dari pemasang. "Kemudian dia serahkan ke bandarnya," ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua handphone,  satu laptop, modem, bundel rekapan judi. Selain itu, polisi juga menyita kartu anjungan tunai mandiri (ATM) ATM BCA, serta 81 buku tabungan BCA.

Sedangkan Handik yang memimpin operasi penangkapan menjelaskan modus yang digunakan tersangka. Menurutnya, Rotes yang sudah dua tahun ini menjalankan bisnis haram itu diketahui menerima pemasangan taruhan dari pemain via SMS.

Selanjutnya, ia memasukkan taruhan dari pemain ke dalam sistem judi online www.sbobet.com. "Tersangka mengoperasionalkan judi online yang diselenggarakan situs www.sbobet.com," tegas Handik.

Menurut Handik, tersangka hanya mendapatkan komisi saja dari penyetoran pemasangan judi kepada bandar. Namun, omzet tersangka ini lumayan besar. Sebulan bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Hanya saja, sampai saat ini sang bandar  belum ditangkap. "Sementara bandarnya masih kita buru," kata Handik.(boy/jpnn)

JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menangkap pelaku bisnis judi online yang mengoperasikan situs www.sbobet.com. Tim Opsnal Unit V Subdit Resmob

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News