Para Reserse Kaget, Ternyata Sabu di Rumah Budiman Nilainya Rp 8,5 M

Para Reserse Kaget, Ternyata Sabu di Rumah Budiman Nilainya Rp 8,5 M
Para anggota Unit Idik II Satreskoba Polrestabes Surabaya saat membawa sabu seberat 8,5 kg. FOTO: JAWA POS

jpnn.com - UNIT Identifikasi Kasus (Idik) II Satnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat tangkapan besar. Dalam rilis kemarin (13/3), polisi mengumumkan telah menyita 8,527 kg sabu-sabu (SS) atau senilai Rp 8,5 miliar dengan asumsi harga di tingkat bandar Rp 1 juta per gram.

Polisi juga menangkap tiga orang. Mereka adalah Andik Ansori, 24, warga Tanah Merah IV; Taufiq Rizal, 31, ber-KTP di Tanah Merah IV; dan Budiman alias Sinyo, 36, beralamat di Jalan Kapasari III DKA.

Budiman dan Taufiq merupakan residivis kasus sabu-sabu pada 2010 dan baru keluar tahun lalu setelah menjalani empat tahun penjara.

Pengungkapan itu bermula dari penangkapan dua orang bertetangga, yakni Taufiq dan Andik, di Jalan Pogot, Surabaya. ''Kami sudah mengincar keduanya,'' kata Kanitidik II Satnarkoba Polrestabes Surabaya AKP Hartono. Mereka dibekuk di depan Toko Emas Mahkota. Dalam penangkapan itu, polisi menyita 2,45 gram sabu-sabu.

Kepada penyidik, keduanya mengaku hanya sebagai pemakai. Namun, polisi tidak percaya dan terus mengembangkan penyidikan. Dua tersangka pun mulai ''bernyanyi'' dan menyebut nama Budiman sebagai pengedar.

Mendengar nama itu, polisi langsung membuka berkas karena Budiman dikenal sebagai residivis. ''Kami menduga kini dia menjadi pemain lebih besar. Sebab, setelah keluar dari penjara, residivis pengedar biasanya meningkat menjadi bandar,'' papar Hartono.

Petugas mengawasi gerak-gerik Budiman. Setelah dirasa cukup, petugas menggerebek rumah kontrakan Budiman di kawasan Punggul, Gedangan, Sidoarjo. Yang ditemukan di rumah itu di luar bayangan petugas. Selain menangkap Budiman, polisi menyita sabu-sabu dalam jumlah besar, 8,523 kg. 

''Padahal, kami mengira paling banter hanya menemukan 1-2 kg,'' ucap seorang petugas yang ikut menangani kasus tersebut. Ditambah dengan barang bukti dua tersangka yang ditangkap sebelumnya, total SS yang disita seberat hampir 8,527 kg.

UNIT Identifikasi Kasus (Idik) II Satnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat tangkapan besar. Dalam rilis kemarin (13/3), polisi mengumumkan telah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News