Polisi Bergerak, Bandit Jalanan Langsung Disikat, 1 Orang Kini Terduduk di Kursi Roda
Rabu, 27 Oktober 2021 – 23:18 WIB

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi saat menginterogasi seorang berandalan. Foto: jambi-independent
Kini mereka disangkakan dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (dra/zen/jambi-independent)
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi buka suara terkait maraknya aksi para remaja yang kerap melakukan tindak kriminal dan bertindak sadis di jalanan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Motor Bu Guru Korban Begal di Bangkalan Sudah Kembali, Ada yang Terharu
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap
- Duit Habis Dipakai Judol, Pria di Bandung Pura-Pura Jadi Korban Begal, Bikin Gaduh
- Cari Remaja Hilang di Hutan Jambi, Tim SAR Gunakan Drone Thermal