Polisi Bergerak, Bandit Jalanan Langsung Disikat, 1 Orang Kini Terduduk di Kursi Roda

Polisi Bergerak, Bandit Jalanan Langsung Disikat, 1 Orang Kini Terduduk di Kursi Roda
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi saat menginterogasi seorang berandalan. Foto: jambi-independent

Kini mereka disangkakan dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (dra/zen/jambi-independent)

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi buka suara terkait maraknya aksi para remaja yang kerap melakukan tindak kriminal dan bertindak sadis di jalanan.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News