Polisi Bergerak, Bandit Jalanan Langsung Disikat, 1 Orang Kini Terduduk di Kursi Roda
Rabu, 27 Oktober 2021 – 23:18 WIB
Kini mereka disangkakan dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (dra/zen/jambi-independent)
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi buka suara terkait maraknya aksi para remaja yang kerap melakukan tindak kriminal dan bertindak sadis di jalanan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Viral Aksi Begal Mobil di Bogor, Kompol Lutfi Bilang Begini
- Kawanan Begal Menyasar Pengendara Mobil, Korban Luka-Luka
- Mengaku Jadi Korban Begal, Kurir Ekspedisi Malah Ditangkap Polisi
- Sopir Taksi Online di Jambi Dihabisi, Mobilnya Digadaikan Pelaku, Sang Penadah Ditangkap
- Begal Bermodus Pecah Ban Beraksi, Mak-Mak di Kendari Tewas Bersimbah Darah, Waspadalah
- Dituduh 'Begal', Anggota TNI Dibunuh di Bekasi, Begini Kronologinya