Polisi Bergerak Cepat Usut Karhutla 3 Hektare di Dusun Timur
Peristiwa kebakaran itu dilaporkan warga terjadi sekitar pukul 13.00 WIB.
Kebakaran itu dinilai membahayakan karena api mendekati pemukiman warga.
Relawan Matabu Jaya, Sulung Rescue, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Damkar Barito Timur serta puluhan personel Polres Barito Timur bersama Polsek Dusun Timur ikut berjibaku memadamkan api.
Akhirnya, api dapat dikuasai tiga jam jam kemudian.
Masyarakat Kabupaten Barito Timur diimbau tidak membakar sampah maupun lainnya di lahan di masa-masa puncak musim kemarau seperti saat ini.
Sebab, kontur tanah yang kering mengakibatkan lahan mudah terbakar.
Selain itu, untuk memperoleh sumber air guna memadamkan api juga cukup sulit.
"Kami ingatkan kembali bahwa pelaku pembakaran hutan bisa dikenakan pidana sesuai Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar,” kata Agung Gunawan Putra. (antara/jpnn)
Polisi bergerak cepat menyelidiki insiden karhutla di Desa Serapat, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Pembunuh Begal di Jambi Tetap Jadi Tersangka, Pasal Diganti Polisi
- Buronan Paling Dicari Polisi Akhirnya Ditangkap
- 11 Jenazah Kecelakaan Bus di Subang Telah Dikembalikan ke Keluarga
- Seorang Pemuda Nekat Bawa Kabur Mobil Dinas Brimob Polda Papua, Begini Jadinya
- Tenggelam di Bekas Galian Pasir, 2 Pelajar di Lebak Meninggal Dunia
- Kebakaran Melanda Pabrik Limbah Plastik di Bandung