Polisi Bergerak Usut Dugaan Kelangkaan Pupuk Bersubsidi
jpnn.com, SUKA MAKMUE - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, langsung bergerak menyelidiki kasus dugaan kelangkaan pupuk bersubsidi pemerintah di daerah tersebut.
Penyelidikan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari petani yang mengeluh kesulitan mendapatkan pupuk guna memenuhi unsur hara tanaman.
Adapun pupuk bersubsidi yang diduga sulit diperoleh oleh petani di antaranya seperti pupuk urea dan NPK.
“Penyelidikan ini kami lakukan setelah mendapatkan informasi dari petani yang mengeluh karena sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud di Suka Makmue, Sabtu (3/7).
Dia menambahkan guna mengungkap kelangkaan tersebut, pihaknya juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi untuk memudahkan penyelidikan yang sedang berjalan.
AKP Machfud menegaskan penyelidikan terhadap langkanya pupuk bersubsidi pemerintah seperti yang dikeluhkan petani, sebagai upaya pengawasan petugas kepolisian agar semua program pemerintah dapat berjalan lancar di daerah.
Penyelidikan ini, kata dia, merupakan sebagai upaya penegakan hukum agar semua pupuk bersubsidi pemerintah tidak disalahgunakan.
AKP Machfud juga menyatakan pihak kepolisian tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang nantinya terlibat dalam indikasi penyelewengan pupuk bersubsidi pemerintah di daerah ini.
Satreskrim Polres Nagan Raya langsung bergerak setelah mendapat informasi dari petani yang mengeluh kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi. Proses penyelidikan masih berjalan.
- Polisi Cirebon Usut Penyebab Kematian 4 Teknisi di CSBM
- Heboh Penemuan Mayat di Gudang Kimia Farma, Begini Penjelasan Polisi
- Nagara Institute Dorong Pemerintahan Baru Benahi Persoalan Pupuk Demi Ketahanan Pangan
- Pupuk Kaltim Perpanjang Kerja sama dengan Kejati Kaltim
- Kantor Disperindagkop Waropen Diduga Dirusak OTK, Polisi Langsung Bergerak Melakukan Penyelidikan
- Bawaslu Pamekasan Setop Penyelidikan Kasus Dugaan Bagi-Bagi Uang Gus Miftah, Ini Alasannya