Polisi Beri Pendampingan dan Trauma Healing Bagi ABG Korban Pencabulan Penjual Bakso
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak memastikan pihaknya menyiapkan tim khusus untuk memberikan pendampingan dan pemulihan trauma (trauma healing) terhadap Melati, 15, (bukan nama sebenarnya) korban penculikan dan kekerasan seksual oleh penjual bakso berinisial PBA, 39.
Calvijn mengatakan penyidik akan berkoordinasi dengan tim psikolog untuk menjaga agar korban bisa segera pulih dari trauma yang dialaminya. Hal itu dilakukan agar korban bisa kembali menjalani kehidupan secara normal sebagaimana biasanya.
“Berbagai upaya akan dilakukan untuk pemulihan trauma korban. Penyidik dan tim psikolog akan berkoordinasi menjaga kondisi fisik dan psikis korban,” ujarnya.
Polisi berhasil mengungkap kasus penculikan dan pencabulan terhadap seorang anak berkebutuhan khusus yang masih di bawah umur berinisial Melati.
Pelaku berinisial PBA, 39, adalah seorang penjual bakso di Sunter, Jakarta Utara.
Penjual bakso tersebut dibekuk polisi di indekosnya di Desa Kebuntemu, Kecamatan Penterongan, Jombang, Jawa Timur pada 30 September 2020 lalu.
Penculikan ini terungkap dari laporan keluarga korban ke Polda Metro Jaya pada 24 September 2020. Pelapor dalam laporannya menjelaskan korban hilang sejak 8 September 2020.
Atas laporan tersebut, Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan korban dan tersangka di daerah Jombang, Jawa Timur, di indekos tersangka.
BACA JUGA: Pembunuh Sadis Ini Akhirnya Dibekuk, Tak Butuh Waktu Lama, Terima Kasih, Pak Polisi
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan pihaknya melakukan trauma healing atau pemulihan secara psikologis terhadap korban di bawah umur, Melati (15).
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Pembina Pramuka di Kota Jayapura Cabuli 7 Siswa SMK
- Pelaku Pencabulan di Sumbawa Masih Buron, Bagi Warga yang Melihat Segera Lapor Polisi
- Jesika Janyaan Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Dituntut 10 Tahun Penjara
- Oknum Pengacara Cabuli Anak di Bawah Umur Ditangkap Polda Banten