Polisi Berjalan Kaki Selama 4 Jam, Hasilnya Tidak Sia-sia

Polisi Berjalan Kaki Selama 4 Jam, Hasilnya Tidak Sia-sia,

Polisi Berjalan Kaki Selama 4 Jam, Hasilnya Tidak Sia-sia
Polisi Bungo menemukan dua hektare ladang ganja. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, JAMBI - Aparat kepolisian menemukan ladang ganja seluas dua hektare di kawasan Perkebunan Cabang Limo, Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, Jambi.

"Dari temuan ladang ganja tersebut, kami menemukan barang bukti berupa 36 kilogram ganja kering, 865 batang tanaman daun ganja di atas lahan dua hektare, dan satu pucuk senjata api rakitan dengan menangkap dua pelakunya," kata Kasat Narkoba Polres Bungo AKP Septa Badoyo melalui keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (20/1).

Penemuan ladang ganja itu berkat informasi warga yang diterima polisi dan kemudian dikembangkan.

Hasilnya pada Selasa lalu (19/1) sekitar pukul 01.00 WIB, tim menangkap dua pelaku dan menemukan ladang tersebut.

Kedua pelaku yang ditangkap dari lokasi itu yakni Sudirman alias Sudir (56) dan Kepli alias Kep (24), keduanya warga Sumatera Selatan.

Saat dilakukan penggerebekan di lokasi ladang ganja itu polisi menemukan empat bal daun ganja kering yang masing-masing bal berisi empat kilogram, 12 ikat daun ganja kering (masing-masing ikat berisi satu Kg), satu unit timbangan, dua plastik biji ganja kering, kemudian satu motor, handphone alat press manual ganja kering dan 865 batang tanaman ganja.

"Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 (2), UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Septa Badoyo.

Kejadian berawal dari informasi yang didapat bahwa Limbur Lubuk Mengkuang, diduga ada perkebunan tanaman ganja.

Semua barang bukti yang ditemukan di perkebunan kopi dan pondok dikumpulkan dan polisi mengamankan dua orang laki-laki.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News