Polisi Berpangkat Bripka jadi Tersangka Narkoba
Kamis, 12 Februari 2015 – 23:22 WIB
"Terbukti, akan dikenakan pidana umum, diproses lalu dilakukan penahanan. Kepada anggota polisi jangan ada terlibat dan bermain dengan narkoba," tegas Sarif.
Dengan ditetapkannya Bripka SL sebagai tersangka, akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dan telah dilakukan penahanan bersama dua oknum PNS. Sedangkan pria berinisial FN yang juga menjalani proses pemeriksaan saat penggerebekan dibebaskan. FN diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.(*/uno/jpnn)
TARAKAN - Kasus narkoba yang meringkus dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tarakan, SN dan SF usai pesta sabu Rabu (11/2), ternyata menyeret satu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komandan KKB Petrus Pekei Terlibat Pemerasan, Kekerasan, Kepemilikan Senjata Api
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi