Polisi Bongkar Aksi Curang Dua SPBU

Polisi Bongkar Aksi Curang Dua SPBU
SPBU

Pengurangan takaran bahan bakar mencapai 400 militer hingga 1.245 mililiter per 20 liter pembelian bahan bakar minyak.

Dari lokasi itu ditangkap Manajer Pengawas SPBU berinisial RLN, Pengawas SHD dan AN, serta Pengawas Keuangan AY.

Kepada para pelaku, petugas mengenakan dengan Pasal 8 Ayat 1 huruf b dan c, Pasal 9 Ayat 1 huruf d juncto Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 27, Pasal 30, Pasal 31 juncto Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Lega junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. (mg1/jpnn)

 


Polisi mendapat informasi dari masyarakat soal adanya praktik SPBU yang curang.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News