Polisi Bongkar Klinik Aborsi di Jakpus, Ternyata Begini Modus Pelaku Jaring Pasien

Polisi Bongkar Klinik Aborsi di Jakpus, Ternyata Begini Modus Pelaku Jaring Pasien
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah) saat menunjukan barang bukti kepada wartawan, Rabu (23/9). Foto: Fransikus Adryanto Pratama/jpnn)

Atas perbuatan mereka, para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo
Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (mcr3/jpnn)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan cara sembilan pelaku yang bekerja di salah satu klinik, Jalan Percetakan Negara 3, Jakarta Pusat dalam menjaring pasien


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News