Polisi Bongkar Klinik Aborsi di Jakpus, Ternyata Begini Modus Pelaku Jaring Pasien
Rabu, 23 September 2020 – 19:25 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah) saat menunjukan barang bukti kepada wartawan, Rabu (23/9). Foto: Fransikus Adryanto Pratama/jpnn)
Atas perbuatan mereka, para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo
Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (mcr3/jpnn)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan cara sembilan pelaku yang bekerja di salah satu klinik, Jalan Percetakan Negara 3, Jakarta Pusat dalam menjaring pasien
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Terungkap Fakta Mengejutkan soal Gerai Miras di Kartika One Hotel
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Sahrin Hamid: Gerakan Rakyat Jaktim Wajib Dukung Program Prorakyat Pramono-Doel
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta