Polisi Bongkar Prostitusi ABG di Belawan, Muncikari Masih Berusia 18 Tahun

Polisi Bongkar Prostitusi ABG di Belawan, Muncikari Masih Berusia 18 Tahun
Tersangka mucikari dan pria hidung belang dalam prostitusi anak di bawah umur dipaparkan Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (3/3). Foto: dachril/sumut pos.

jpnn.com, BELAWAN - Jajaran Reskrim Polres Pelabuhan Belawan meringkus seorang wanita muncikari yang menjual remaja putri anak baru gede (ABG) kepada pria hidung belang, Rabu (3/3).

Polisi juga menangkap pria hidung belang yang ‘menggauli’ ABG tersebut dan menyita barang bukti berupa kunci mobil, uang tunai sebanyak Rp520 ribu serta empat unit ponsel dengan berbagai merek.

Kedua pelaku tindak pidana eksploitasi terhadap anak tersebut masing-masing muncikari berinisial TS, 18, warga Jalan Pulau Samosir Belawan, Kecamatan Medan Belawan dan FS, 36, warga Jalan Purwosari Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP MR Dayan didampingi Kasat Reskrim AKP I Kadek Herry Cahyadi menyebutkan, terungkapnya kasus penjualan anak tersebut berawal saat Hariadi orang tua korban Melati (nama samaran) melihat dan membaca isi chat di ponsel milik putrinya.

Dalam percakapan via messenger tersebut, tersangka TS menawarkan dan menjual putrinya untuk melakukan hubungan seksual kepada lelaki hidung belang berinisial FS.

“Setelah membaca isi chat tersebut, orang tua korban membuat laporan pengaduan di Polres Pelabuhan Belawan,” jelas Dayan saat ekpose perkara, Rabu (3/3).

Dayan menambahkan, kasus eksploitasi terhadap anak di bawah umur (human trafficking) terjadi pada Selasa, (16/2) lalu sekira pukul 22.30.

Setelah orang tua korban membuat laporan pengaduan sesuai LP/68/ll/2020/SU/SPKT Pe.Belawan, pada 20 Februari 2020, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku yang berprofesi sebagai muncikari dan lelaki hidung belang.

Jajaran Reskrim Polres Pelabuhan Belawan meringkus seorang wanita muncikari yang menjual remaja putri anak baru gede (ABG) kepada pria hidung belang, Rabu (3/3).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News