Polisi Bongkar Sindikat Penimbun Solar

Polisi Bongkar Sindikat Penimbun Solar
Polisi Bongkar Sindikat Penimbun Solar
Kelima tersangka yang saat ini sudah diamankan di Mapolda Jabar, tambah Martinus, terancam dijerat dengan Pasal 53 dan 55 Undang-undang No 22 tahun 2011 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun dan atau denda senilai Rp 66 miliar. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah.

Sementara itu, salah seorang sopir truk tangki, Lili S, mengaku hanya diminta oleh tersangka RY untuk membawa solar dari salah satu SPBU di Jalan Tengah Tani Cirebon untuk dikirimkan ke sebuah industri di Cilacap. Sejak tiga bulan terakhir, Lili sudah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali.

"Saya cuma disuruh saja sama Pak RY. Sekali pengiriman, saya sama kernet dibayar Rp 1,5 juta. Itu sih uang untuk operasional saja," katanya di Mapolda Jabar.

Lili mengatakan, soal pembayaran ke SPBU saat membeli, sama sekali tidak tahu karena RY langsung yang melakukannya. Pun dengan pembayaran dari industri yang dikirim solar, Lili mengaku tidak mengetahuinya. "Saya cuma ngambil lalu mengantarnya. Soal pembayaran mah semuanya sama Pak RY. Saya hanya kerja, tidak tahu apa-apa," ujarnya.

SOETTA - Upaya penimbunan bahan bakar kembali berhasi dibongkar pihak kepolosian. Adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News