Polisi Bongkar Tempat Produksi MinyaKita Palsu di Bogor
Selasa, 11 Maret 2025 – 06:00 WIB

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro bersama Bupati Bogor Rudy Susmanto di tempat produksi Minyakita palsu di Desa Cijujung, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (10/3/2025). (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Kini, TRM dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang nomor tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp2 miliar. (antara/jpnn)
Aparat kepolisian sudah mengungkap tempat produksi MinyaKita palsu yang ada di Kabupaten Bogor.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kronologi 3 Hakim Perkara Korupsi CPO Terima Suap Puluhan Miliar, Rusak!
- Lebih Dari 20 Mafia Minyak Goreng dan Pupuk Sudah Disikat, Kena Jeratan Hukum
- Heboh 4 Kades di Bogor Minta THR, Tim Saber Pungli Bergerak
- Ayam Panggang Mbah Dinem di Klaten Rendah Kolesterol, Tanpa Minyak Goreng
- Warga Rela Mengantre Sejak Subuh demi Sembako Bersubsidi
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Masih Tinggi