Polisi Bongkar Tiga Kasus TPPO di Rejang Lebong
"Tersangka NA ini juga buka salon kecantikan di rumah itu, karena dari pengakuannya untuk usaha salonnya sudah lama buka dan untuk prostitusinya belum lama ini," terangnya.
Menurut dia, tersangka NA yang berstatus janda beranak satu ini merupakan pemain lama dalam kasus itu, dan menilai ada potensi keuntungan sehingga kembali membuka praktik prostitusi di rumah kontrakan yang juga menjadi salon itu.
Tersangka NA ini mendapatkan keuntungan dari sewa kamar yang digunakan dalam melakukan hubungan seks antara PSK dengan pelanggannya dengan besaran Rp100.000 setiap kali transaksi.
Dia mengimbau kalangan masyarakat Rejang Lebong untuk melaporkan kepada petugas kepolisian setempat jika mengetahui adanya tindak kejahatan maupun praktik asusila di lingkungannya masing-masing sehingga bisa langsung ditindak lanjuti polisi.(antara/jpnn)
Polisi berhasil membongkar tiga kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Rejang Lebong, Bengkulu.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Ini Lho Sosok Mbak ML, Selebgram Tersangka Bandar Arisan Bodong di Rejang Lebong
- Imigrasi Surabaya Tangkap DPO Polda NTT dan AFP dalam Kasus TPPO
- Korban Hilang di Sungai Mukomuko Meninggal, Satu Orang Belum Ditemukan
- TPPO di Sulteng Sangat Meresahkan, Pemerintah Harus Turun Tangan
- Dinkes Kota Bengkulu Mencatat 42 Kasus HIV Sepanjang 2024
- Terlibat TPPO, Seorang Warga Tiongkok & 6 WNI Terancam Hukuman Penjara 15 tahun