Polisi Buru Pemasok Narkoba ke Reza Bukan

Polisi Buru Pemasok Narkoba ke Reza Bukan
Reza Bukan. Foto: Instagram

Kepada polisi, Reza mengaku sudah mengonsumsi narkoba sejak tahun 2014. 

"Yang bersangkutan menggunakan narkoba jenis sabu untuk menghilangkan stres dan membangkitkan semangat kerja," ujarnya.

Dalam kasus ini Reza Bukan dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. (mg7/jpnn)


Pemasok narkoba ke Reza Bukan sudah diketahui identitasnya. Saat ini, polisi masih memburu pelaku berinisial PC.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News