Polisi Buru Penjual Narkoba ke Iyut Bing Slamet, Siap-siap Saja
Sabtu, 05 Desember 2020 – 20:40 WIB
Sebelumnya, Iyut Bing Slamet membeli narkoba 0,7 gram dari salah seseorang yang saat ini masih dalam kejaran polisi pada Selasa (1/12) lalu di daerah Johar Baru, Jakarta Pudat.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Adapun, barang bukti yang diamankan yakni satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas, satu buah plastik klip bening bekas narkotika.
Atas perbuatannya, Iyut Bing Slamet dijerat pasal 127 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2009 terkait pengguna narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (mcr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polres Metro Jakarta Selatan memastikan bakal mengejar pelaku yang menjual narkoba ke artis Iyut Bing Slamet
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ammar Zoni Dijebloskan ke Rutan Salemba
- Alasan Ibra Azhari Pakai Narkoba Lagi, Hukuman Berat Menanti
- Polisi Akui Tangkap Saipul Jamil, Lalu Beber Hasil Tes Urine
- Ibra Azhari Kembali Diciduk karena Narkoba, Ini Lokasi Penangkapannya
- Deretan Artis yang Kembali Ditangkap karena Narkoba, Siapa Saja?
- Selidiki Pemasok Narkoba Lain ke Ammar Zoni, Polisi: Ini Baru