Polisi Cegat Mobil Kijang Innova, Setelah Dicek, Negara Rugi Rp 13 Miliar
Jumat, 22 Oktober 2021 – 13:26 WIB
Kedua tersangka akan dijerat pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UU RI No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
“Tersangka kami ancam hukuman delapan tahun penjara sesuai UU Karantina,” urainya.
Sementara itu, salah satu pelaku Ferdi mengatakan bahwa mereka tidak tahu bakal berisiko besar seperti ini.
“Saya hanya diperintahkan oleh seseorang berinisial P untuk mengambil bibit lobster tersebut dari Indralaya, untuk dibawa ke Lubuk Linggau. Nantinya, kami akan diupah Rp 1 juta," ungkap Ferdi.
"Saya hanya mengharapkan upah untuk makan dan keperluan sehari-hari." (kur/palpres.com)
Polisi Palembang mencegat sebuah mobil Toyota Kijang Innova berpelat BG 1107 B yang hendak masuk Kota Palembang, setelah dicek, negara rugi Rp 13 miliar
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan BBKIPM Gagalkan Ekspor Ilegal Benih Lobster Senilai Rp 26,5 M, Ini Modus Pelaku
- Sindikat Penyelundupan 28 Ribu Benih Lobster di NTB Terbongkar, 5 Pelaku Ditangkap
- Kecelakaan di Tol Bakauheni, 2 Warga Kota Depok Tewas, Berikut Identitasnya
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp 61 Miliar, 2 Pelaku Ditangkap
- Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid Meluncur, Harganya Mulai Rp 450 Jutaan
- Irjen Ferdy Sambo Tiba di Bareskrim Polri dengan Mobil Ini, Lihat tuh, Tangguh!