Polisi Ciduk Admin Instagram Provokator Tawuran di Tebet

Polisi Ciduk Admin Instagram Provokator Tawuran di Tebet
Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho menunjukkan barang bukti senjata tajam. Foto: Dok Humas Polri

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan atau Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 ITE dengan ancaman hukuman penjara sepuluh tahun. (cuy/jpnn)

Aparat kepolisian menangkap seorang admin Instagram yang menjadi provokator tawuran di kawasan Tebet.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News