Polisi Ciduk Admin Instagram Provokator Tawuran di Tebet
Jumat, 01 Oktober 2021 – 19:14 WIB

Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho menunjukkan barang bukti senjata tajam. Foto: Dok Humas Polri
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan atau Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 ITE dengan ancaman hukuman penjara sepuluh tahun. (cuy/jpnn)
Aparat kepolisian menangkap seorang admin Instagram yang menjadi provokator tawuran di kawasan Tebet.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Meta Mengumumkan Hal Penting Perihal Threads, Simak Nih
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran