Polisi Ciduk Satu Buronan Kasus Tawuran Maut di Serang, Begini Perannya

Polisi Ciduk Satu Buronan Kasus Tawuran Maut di Serang, Begini Perannya
Polresta Serang Kota menangkap satu buronan kasus tawuran geng motor berinisial BY. Dok Humas Polda Banten.

jpnn.com, SERANG - Tim Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap buronan kasus tawuran yang menewaskan seorang korban di Jalan  Raya Serang-Cilegon, Kelurahan Legok pada Minggu, 15 Oktober 2021.

Kapolresta Serang Kota Kombes Nugroho Arianto mengatakan pelaku berinisial BY (22) dan ditangkap pada Rabu (25/5) lalu di kawasan Ciawi.

“Pelaku ini buron selama enam bulan terkait kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata dia dalam siaran persnya, Senin (30/5).

Nugroho mengatakan BY ditangkap setelah penyidik melakukan pengembangan keterangan tersangka KL di kasus yang sama.

“Jadi, ini perkelahian geng motor, korban dibacok sehingga meninggal dunia,” kata kapolresta.

Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma, mengatakan sebelum ditangkap BY sempat kabur ke Jakarta.

Namun, setelah dilakukan pencarian, BY akhirnya tertangkap di Kota Serang.

“BY merupakan tersangka utama yang membacok dengan celurit sehingga korban meninggal dunia,” kata David.

Polisi menangkap salah satu buronan kasus tawuran geng motor yang menewaskan orang di Kota Serang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News