Polisi Ciduk Satu Buronan Kasus Tawuran Maut di Serang, Begini Perannya
jpnn.com, SERANG - Tim Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap buronan kasus tawuran yang menewaskan seorang korban di Jalan Raya Serang-Cilegon, Kelurahan Legok pada Minggu, 15 Oktober 2021.
Kapolresta Serang Kota Kombes Nugroho Arianto mengatakan pelaku berinisial BY (22) dan ditangkap pada Rabu (25/5) lalu di kawasan Ciawi.
“Pelaku ini buron selama enam bulan terkait kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata dia dalam siaran persnya, Senin (30/5).
Nugroho mengatakan BY ditangkap setelah penyidik melakukan pengembangan keterangan tersangka KL di kasus yang sama.
“Jadi, ini perkelahian geng motor, korban dibacok sehingga meninggal dunia,” kata kapolresta.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma, mengatakan sebelum ditangkap BY sempat kabur ke Jakarta.
Namun, setelah dilakukan pencarian, BY akhirnya tertangkap di Kota Serang.
“BY merupakan tersangka utama yang membacok dengan celurit sehingga korban meninggal dunia,” kata David.
Polisi menangkap salah satu buronan kasus tawuran geng motor yang menewaskan orang di Kota Serang.
- Polisi Masih Observasi ODGJ yang Bacok Pria di Koja
- Pelaku Pembacokan Pemudik Ditembak Polisi
- Buat Onar Saat Malam Takbiran, Selamat Merayakan Lebaran di Balik Tahanan
- Melawan, Pelaku Pembacokan Pemudik di Cianjur Dilumpuhkan, Dooor!
- Anak Buah Kombes Irwan Anwar Tangkap 19 Anggota Geng Motor di Semarang
- Preman Pembacok Pekerja Jembatan Cihambulu Diultimatum, Serahkan Diri Atau Dijemput Polisi