Polisi Ciduk Satu Buronan Kasus Tawuran Maut di Serang, Begini Perannya
Senin, 30 Mei 2022 – 21:51 WIB
Kini BY sudah ditahan dan dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara selama 12 tahun. (cuy/jpnn)
Polisi menangkap salah satu buronan kasus tawuran geng motor yang menewaskan orang di Kota Serang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 12 Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Polisi
- Baru Mau Tawuran, 12 Anggota Geng Motor Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan
- Alex Warga Garut Dibunuh Anggota Geng Motor, Motifnya Dendam
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Polisi Masih Observasi ODGJ yang Bacok Pria di Koja
- Pelaku Pembacokan Pemudik Ditembak Polisi