Polisi Ciduk Satu Buronan Kasus Tawuran Maut di Serang, Begini Perannya
Senin, 30 Mei 2022 – 21:51 WIB

Polresta Serang Kota menangkap satu buronan kasus tawuran geng motor berinisial BY. Dok Humas Polda Banten.
Kini BY sudah ditahan dan dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara selama 12 tahun. (cuy/jpnn)
Polisi menangkap salah satu buronan kasus tawuran geng motor yang menewaskan orang di Kota Serang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Geng Motor Aniaya 3 Remaja, Motor-Hp Korban Dibawa Kabur
- Konvoi di Jakpus, 25 Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi, Sukurin
- Ini Tampang Anggota Ormas Brigez Pengeroyok Tukang Parkir di Cimaung Bandung
- Viral Geng Motor Lakukan Penganiayaan di Bandung, Sahroni: Bubarkan Organisasinya!
- Irjen Hadi Gunawan: Di NTB Tidak Boleh Ada Geng Motor
- Pemanah Polisi di Makassar Tertangkap, Pelaku Ternyata