Polisi di Jambi Ungkap Jaringan Narkoba yang Dikendalikan Narapidana

jpnn.com, JAMBI - Polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan satu narapidana di Lapas Kelas II A Jambi berinisial AB.
Direktur Ditresnarkoba Polda Jambi Kombes Ernesto Seiser di Jambi, Kamis, mengatakan pengungkapan ini bermula ketika polisi menangkap tersangka S, M dan S pada awal Januari 2024.
Dari ketiganya polisi menemukan sepuluh paket sabu dengan total berat 1,837 gram yang disembunyikan di kantong pakaian para tersangka.
Hasil penyelidikan, narkoba itu berasal dari AB alias Muk seorang napi di Lapas Kelas II A Jambi.
Seorang tersangka mengaku mentransfer uang sebanyak Rp 2,8 juta ke rekening yang digunakan oleh tersangka AB.
Polisi menyelidiki aliran dana yang masuk rekening tersebut. Polisi menemukan adanya aliran dana dengan total Rp132,6 juta lebih yang masuk ke rekening istri tersangka AB.
Polisi memblokir rekening tersebut dan menyita dana hasil kejahatan serta menetapkan AB sebagai tersangka. Tersangka AB diketahui mengatur peredaran narkoba itu dari dalam lapas.
Atas perbuatannya, AB dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 2 serta Pasal 137 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan satu narapidana di Lapas Kelas II A Jambi berinisial AB.
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Polisi Sebut Fachri Albar Ditangkap Sendirian di Rumahnya
- Artis Berinisial FA Ditangkap Polisi Terkait Narkoba