Polisi di Surabaya Dikeroyok Preman, Kombes Yusep Geram

Polisi di Surabaya Dikeroyok Preman, Kombes Yusep Geram
Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan menunjukkan barang bukti pengeroyokan anggota polisi akibat sengketa lahan, Jumat (10/9). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

"Anggota tersebut mengalami luka memar di bagian kepala, sedangkan korban lainnya mengalami luka-luka termasuk korban perempuan," kata mantan Dirreskrimsus Polda Jatim itu.

RF saat ini sudah diringkus, sedangkan pelaku lainnya yakni ST saat ini masih buron dan sedang dalam pengejaran.

"Beberapa pelaku lainnya masih kami dalami agar bisa menyusul ditetapkan sebagai tersangka," ujar dia.

RF dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan dan atau dua tahun delapan bulan penjara.

"Aksi ini tidak akan kami abaikan, akan kami tindak tegas terhadap aksi-aksi premanisme dan tuntaskan menangkap pelakunya. Jogo Suroboyo," ujar Yusep. (mcr12/jpnn) 

Anggota polisi dan warga di Surabaya, Jawa Timur, dikeroyok preman. Seperti ini duduk perkaranya.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News