Polisi Didesak Bergerak Cepat Tangani Kasus JSI

Polisi Didesak Bergerak Cepat Tangani Kasus JSI
Polisi Didesak Bergerak Cepat Tangani Kasus JSI

jpnn.com - JAKARTA - Lembaga survei Jaringan Suara Indonesia (JSI) mendapatkan ancaman teror yang diduga terkait hasil hitung cepat (quick count) pemilu presiden (pilpres) 2014. Kantor lembaga survei yang mengunggulkan pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ini dilempar bom molotov oleh orang tak dikenal pada Jumat (11/7) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Menanggapi hal tersebut, pakar hukum dari Universitas Makassar, Margarito Kamis mengatakan bahwa teror bom molotov bukan sekedar intimidasi. Pasalnya, pelaku memiliki atau menguasai bahan peledak yang dilarang oleh hukum Indonesia.

"Saya berpendapat ini bukan sekedar intimidasi, melainkan tindakan nyata yang mengancam keselamatan orang atau barang orang lain," kata Margarito kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/7).

Margarito menuturkan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 melarang penggunaan senjata api dan bahan peledak. Maka, sambungnya, jelas bahwa tindakan pelemparan bom molotov adalah pelanggaran hukum.

Oleh karenanya, polisi diminta segera melakukan pengusutan dan menangkap pelaku pelemparan bom molotov.

"Polisi tidak bisa tinggal diam. Polisi harus beri kepastian kepada bangsa ini bahwa tidak ada orang yang lolos setelah melakukan tindak pidana. Polisi harus pastikan kepada kita bahwa mereka layak dipercaya dalam mengungkap tindak pidana," papar Margarito. (dil/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Latihan CAT CPNS Bisa Online

JAKARTA - Lembaga survei Jaringan Suara Indonesia (JSI) mendapatkan ancaman teror yang diduga terkait hasil hitung cepat (quick count) pemilu presiden


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News