Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi
Senin, 10 Maret 2025 – 15:55 WIB

Ilustrasi polisi. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com
Hal ini berbeda dengan saat Laporan Polisi dikawal petinggi salah satu partai besar di Indonesia.
Dalam waktu kurang sebulan, Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dan menahan WNA asal India tersebut
Ditambahkan bahwa pemilik perusahaan besar Arab Saudi tersebut mengetahui kemudian terkait hal ini pihak yang dirugikan mengajukan pengaduan ke Div Propam Polri. Namun pengaduan tersebut juga dihentikan. (dil/jpnn)
Langkah Polda Metro Jaya membebaskan dua WN India tersangka kasus penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudidisebut tak sesuai dengan peraturan
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Gus Din Apresiasi Jokowi Laporkan ke Polisi Kepada Penuduh Dirinya Berijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar