Polisi Gadungan Beraksi di Bandara Soekarno-Hatta, Calon PMI Jadi Korban, Begini Modusnya

Polisi Gadungan Beraksi di Bandara Soekarno-Hatta, Calon PMI Jadi Korban, Begini Modusnya
Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi (dua dari kanan) di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (18/3/2023). Foto: ANTARA/Ho-Polresta Bandara Soekarno-Hatta

Korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Bandara.

Ketiganya terancam Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pencurian serta Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(antara/jpnn)

Tiga polisi gadungan yang melakukan pemerasan dan mencuri barang milik calon pekerja migran Indonesia di Terminal III Bandara Soetta, ditangkap, Jumat (17/3).


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News