Polisi Gadungan Beraksi di Bandara Soekarno-Hatta, Calon PMI Jadi Korban, Begini Modusnya
Sabtu, 18 Maret 2023 – 21:58 WIB
Korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Bandara.
Ketiganya terancam Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pencurian serta Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(antara/jpnn)
Tiga polisi gadungan yang melakukan pemerasan dan mencuri barang milik calon pekerja migran Indonesia di Terminal III Bandara Soetta, ditangkap, Jumat (17/3).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta
- April 2024, Bandara Soekarno-Hatta Jadi Tersibuk di Kawasan Asia Tenggara