Polisi Gadungan Diciduk
Sabtu, 23 Maret 2013 – 11:48 WIB

Polisi Gadungan Diciduk
KUPANG--Lorens Diaz (44) warga jalan Bajawa RT 43/RW 13 Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo kini harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pria asal Adonara Kabupaten Flores Timur itu diciduk tim Intel Brimobda Polda NTT di wilayah Pulo Indah Kelurahan Oesapa Barat Kecamatan Kelapa Lima, Jumat (22/3). Lorens kemudian meminta Jony memberinya uang senilai Rp 5 juta sebagai pembayaran awal, dengan catatan setelah lulus nanti baru ditambah. Jony pun langsung menyanggupi separuh dari permintaan Lorens dengan memberikan uang senilai Rp 2,5 juta, Kamis (21/3).
Lorens ditangkap setelah Intel Brimobda mendapat laporan kasus dugaan penipuan dari Briptu Maxi Soni yang juga anggota Brimobda NTT. Dalam laporannya, Maxi mengaku kalau adiknya Jony Anin (16), telah ditipu oleh Lorens Diaz dengan mengaku sebagai anggota Intel Pers Polda NTT.
Baca Juga:
Tak hanya itu, kepada Jony, jelas Maxi, Lorens juga mengaku memiliki jaringan di Polda NTT dan sudah berpengalaman meluluskan banyak peserta tes masuk anggota Bintara polisi. Jony yang ingin menjadi anggota polisi pun langsung percaya begitu saja dengan cerita Lorens. Jony semakin yakin saat Lorens memperlihatkan sepucuk pistol yang diselipkan di pinggangnya, sehingga langsung meminta Lorens agar mau membantu mengurus dirinya menjadi anggota polisi.
Baca Juga:
KUPANG--Lorens Diaz (44) warga jalan Bajawa RT 43/RW 13 Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo kini harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pria asal
BERITA TERKAIT
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik