Polisi Gagalkan Aksi Kabur 6 Pengungsi Rohingya dari Penampungan

Polisi Gagalkan Aksi Kabur 6 Pengungsi Rohingya dari Penampungan
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto saat jumpa pers di Kota Lhokseumawe, Jumat (8/12/2023). (ANTARA/HO-Humas Polres Lhokseumawe)

jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe menangkap enam pengungsi Rohingya yang berusaha kabur dari penampungan sementara bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe, di Kecamatan Blang Mangat.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto mengatakan aksi pengungsi Rohingya melarikan diri tersebut digagalkan pada Jumat dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

"Pada pukul 23.00 WIB (Kamis, 7/12), keenam warga Rohingya ini berhasil meninggalkan kamp dengan cara melompat pagar di belakang kantor imigrasi serta mengendap di areal persawahan," ujar dia dikutip dari Antara, Jumat.

Henki menuturkan dalam dua pekan terakhir sudah 30 orang pengungsi Rohingya yang kabur dari lokasi penampungan sementara di Blang Mangat, Lhokseumawe.

Atas dasar itu, lanjut Henki, polisi membentuk tim satgas untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan selama lima hari.

"Hasilnya, pada Jumat (8/12) dini hari tim yang kita bentuk berhasil menggagalkan enam orang pengungsi Rohingya yang mencoba kabur dan telah meninggalkan tempat penampungan," ujarnya.

Selain menangkap keenam pengungsi Rohingya, Tim Satgas Polres Lhokseumawe itu juga mengamankan tiga tersangka berinisial RM (50), HU (41) dan DA (25), warga Kota Lhokseumawe.

Kepada polisi, ketiga tersangka tersebut mengaku dihubungi melalui sambungan telepon oleh seseorang berinisial KH untuk menjemput warga asing tersebut.

Kepolisian menggagalkan aksi kabur enam orang pengungsi rohingya yang berusaha meninggalkan tempat penampungan.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News