Polisi Gagalkan Penyeludupan Bibit Lobster senilai Rp 15 M

Polisi Gagalkan Penyeludupan Bibit Lobster senilai Rp 15 M
Barang bukti baby lobster yang berhasil diamankan. Foto: jambiekspres/jpg

jpnn.com, MUARASABAK - Jajaran Kepolisian Polres Tanjungjabung Timur berhasil menggagalkan penyeludupan bibit lobster yang rencananya akan diekspor ke luar negeri melalui Batam sekira pukul 09.00 WIB.

Bibit lobster dari Lampung lewat Jambi menuju Kecamatan Mendahara itu dibawa oleh Ahmad Saleh (31) warga Jalan Lematang, RT 04, Kelurahan Tungkal Ilir.

Dia ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Zone V, Kecamatan Geragai, Jumat (26/1) pagi dengan menggunakan mobil toyota inova nopol BH 1993 MB. Jajaran Polres Tanjungjabung Timur juga berhasil mengamankan 74.222 ekor bibit lobster jenis pasir dan mutiara.

Kapolda Jambi Brigjen Pol Muchlis AS didampingi Kapolres Tanjabtim AKBP Marinus Marantika Sitepu mengatakan, dari hasil pemeriksaan anggotanya, mobil yang dikendarai Ahmad membawa sembilan kardus bibit lobster untuk di ekspor melalui jalur laut, Kecamatan Mendahara.

“Sabtu (27/1) Pagi, bibit lobster dari arah Jambi menuju Mendahara untuk di ekspor melalui Batam,” ungkap Kapolda Jambi, saat press rilies di Polres Tanjabtimur.

Lobster yang diketahui berasal dari daerah Lampung itu termasuk jenis lobster yang nilainya cukup mahal. Jika diuangkan nilainya mencapai Rp 15 Miliar. Dimana, satu bibit dihargai 200 ribu, dan bisa mencapai harga empat kali lipat saat diekspor.

“Sembilan kardus ini nilainya mencapai Rp 15 miliar, apalagi sampai ke luar negeri, bisa empat kali lipat harganya,” kata Kapolda.

Sebelum berhasil diamankan, pelaku sudah menyusuri pantai untuk mengekspor bibit lobster, karena ketatnya pengamanan di laut, pelaku kembali kedaratan menunggu petugas lengah.

Jajaran Kepolisian Polres Tanjungjabung Timur berhasil menggagalkan penyeludupan bibit lobster yang rencananya akan diekspor ke luar negeri melalui Batam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News