Polisi Gagalkan Penyelundupan 24.600 Benih Lobster

Polisi Gagalkan Penyelundupan 24.600 Benih Lobster
Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika sedang menginterogasi tiga penyelundup benih lobster, Kamis (30/3). Foto: batampos/jpg

jpnn.com, BATAM - Jajaran Polresta Barelang menangkap tiga dari enam sindikat penyelundup benih lobster di Bandara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau, Senin (20/3) lalu.

Mereka adalah Ari Jumanto sebagai kurir, Sayrifudin sebagai koordinator lapangan dan Zul Amri yang bertugas sebagai perantara antara pemilik dan kurir.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika menjelaskan, dari penangkapan ini polisi mengamankan tiga dari enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara tiga orang tersangka lainnya yakni Miftahudin sebagai kurir, Dwi Sudarso sebagai koordinator lapangan di batam, dan Niko sebagai pemilik lobster telah masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Barelang.

"Dari pengungkapan ini, barang bukti kita yang kita amankan terdiri dari dua buah koper yang berisi benih lobster sebanyak 24.600 ekor yang akan dibawa ke Singapura dan uang tunai sebesar Rp 20 juta," ujarnya.

Dijelaskan Helmy, benih lobster ini dibawa dari Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta menuju ke Bandara Hang Nadim Batam. Setelah sesampainya benih lobster tersebut di Batam, kemudian benih itu akan diberikan kepada seseorang yang telah menunggu di Bandara Hang Nadim.

"Sebelum benih ini berpindah tangan, para tersangka keburu ditangkap karena adanya kecurigaan petugas saat melihat gerak gerik pelaku," katanya kepada Batam Pos kemarin.

Pada penangkapan pertama itu, petugas menangkap Ari Jumanto dan kemudian di kembangkan kembali, sehingga berhasil menangkap dua tersangka lainnya tidak lama setelah Ari tertangkap.

Jajaran Polresta Barelang menangkap tiga dari enam sindikat penyelundup benih lobster di Bandara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau, Senin (20/3) lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News