Angkut 1.495 Liter BBM Tanpa Izin, Frit Segera Disidang

Angkut 1.495 Liter BBM Tanpa Izin, Frit Segera Disidang
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, KUPANG - Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polair Polda NTT telah merampungkan penyidikan perkara dugaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin dengan tersangka Frit Kanuk alias Frit, 36, warga RT 13/RW 07, Kelurahan Londalusi, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.

Berkas perkara tersebut telah diteliti oleh jaksa peneliti berkas Bidang Tipidum Kejati NTT dan ditetapkan lengkap (P-21) berdasarkan surat Kejati NTT Nomor: B-1421/P.3.4/Euh.2/2017 tanggal 4 Maret 2017.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) juga telah dilakukan penyidik ke Kejati NTT dan selanjutnya dilimpahkan lagi ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Kupang, Rabu (8/3).

Asisten Tipidum Kejati NTT, Budi Handaka yang dikonfirmasi Timor Express di ruang kerjanya, kemarin (8/3), membenarkan.

“Kami sudah terima tahap dua perkara BBM itu dari Polair,” kata Budi Handaka seperti dilansir Timor Express (Jawa Pos Group).

Mantan Kajari Magetan itu mengatakan perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang mengingat lokus dilekti dari perkara tersebut berada dalam wilayah hukum Kejari Kota Kupang.

“Tentunya setelah tahap dua ini, JPU yang sudah ditunjuk segera menyusun surat dakwaan bagi terdakwa dan selanjutnya melimpahkan perkara ke Pengadilan untuk disidangkan. Paling lama dua minggu dari sekarang perkara ini sudah dilimpah ke Pengadilan,” terang Budi Handaka.

Terpisah, Direktur Polair Polda NTT, Kombes Pol Budi Santoso berhasil mengungkap kasus tersebut pada Jumat (13/1) sekira pukul 20.00 Wita. Saat itu, kata dia, saat Kapal Polisi (KP) Bidadari XXII-2002 milik Ditpolair Polda NTT melakukan pemeriksaan terhadap kapal tanpa nama yang dinakhodai oleh tersangka Frit Kanuk di perairan Teluk Kupang.

Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polair Polda NTT telah merampungkan penyidikan perkara dugaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News