Polisi Gagalkan Penyelundupan 8 Kontainer Minyak Goreng ke Timor Leste

Polisi Gagalkan Penyelundupan 8 Kontainer Minyak Goreng ke Timor Leste
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menunjukkan barang bukti minyak goreng yang siap diekspor. Dok Humas Polri

jpnn.com, SURABAYA - Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur (Jatim) menggagalkan upaya penyelundupan delapan kontainer berisikan minyak goreng.

Minyak goreng tersebut rencana diekspor Timor Leste

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan delapan kontainer tersebut berisi 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor.

Menurut Agus, upaya penyelundupan itu bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang melarangan ekspor minyak goreng demi memenuhi kebutuhan dalam negeri. 

Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan sementara ekspor crude palm oil, refined, bleached and deodorized palm oil, refined, bleached and deodorized palm olein and used cooking oil.

"Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni inisial (R) 60 tahun dan (E) 44 tahun. Mereka diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng di tengah berlangsungnya kebijakan larangan ekspor," kata Agus dalam keterangannya, Kamis (12/5) malam.

Perwira tinggi Polri itu menyebutkan diduga terdapat sebelas kontainer berisi minyak goreng siap ekspor.

Namun, tiga kontainer telah berada di Negara Timor Leste.

Bareskrim Polri bersama Polda Jatim menggagalkan upaya penyelundupan delapan kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor ke Timor Leste.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News