Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp6,73 Miliar

Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp6,73 Miliar
Penyeludupan benih lobster diamankan di Kota Jambi. Foto: jambiekspres/jpg

jpnn.com, TANJUNG JABUNG TIMUR - Polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 44.800 benih lobster di Kabupaten Tanjungjabung Timur.

Benih Lobster senilai Rp6,73 miliar rencananya akan diselundupkan ke Malaysia. Lima orang yang terlibat dalam kasus ini telah diamankan.

Kasus ini berawal ketika benih lobster tersebut dibawa dari Lampung melalui mobil pribadi dan transit ke Jambi, untuk kemudian dikemas kembali sebelum diselundupkan ke Malaysia, melalui pelabuhan di Kabupaten Tanjungjabung Timur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Edi Faryadi, di lokasi gudang benih losbter, Rabu (27/5) mengatakan, hal itu terjadi pada pukul 11.00 WIB.

Mereka menghentikan kendaraan yang dipergunakan untuk membawa puluhan ribu benih lobster itu hingga memeriksa ke salah satu tempat gudang di Jalan H Saing RT07, Desa Tangkit Baru, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi.

Di situlah tempat persinggahan yang direncanakan untuk “mengistirahatkan” benih lobster itu sebelum dikemas ulang untuk diselundupkan ke Malaysia melalui laut.

Kelima pelaku yang ditangkap itu memilik peran masing-masing, ada yang sebagai sopir mobil yang mengangkut dan ada yang bertugas sebagai pekerja atau mempacking kembali bibit lobster tersebut sebelum dikirim ke Malaysia dan mereka itu sudah mulai beraksi sejak enam bulan lalu.

BACA JUGA: Dua Pria Saling Bacok di Tepi Jalan, Keduanya Sama-sama Tewas Mengenaskan

Polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 44.800 benih lobster di Kabupaten Tanjungjabung Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News