Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp6,73 Miliar
Kamis, 28 Mei 2020 – 23:07 WIB
“Hasil pemeriksaan di gudang tempat kejadian perkara ditemukan barang bukti tujuh kotak gabus berisi bibit lobster, terdiri dari jenis 239 benih lobster mutiara dan 44.561 lobster pasir dengan potensi kerugian mencapai Rp6.731.950.000,” kata Faryadi. (dhe/pojoksatu/ant)
Polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 44.800 benih lobster di Kabupaten Tanjungjabung Timur.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Sopir Taksi Online di Jambi Dihabisi, Mobilnya Digadaikan Pelaku, Sang Penadah Ditangkap
- Kematian Santri di Tebo Jadi Atensi Khusus Ditreskrimum Polda Jambi
- Kelab Malam di Jambi Dirazia Polisi, 2 Wanita Ketahuan Mengonsumsi Ekstasi
- Jalan Nasional Jambi-Padang Lumpuh Total, Ini Penyebabnya
- Seorang Ayah di Merangin Tega Habisi Nyawa Anaknya Secara Sadis
- Anggota Basarnas yang Hilang di Jambi Belum Ditemukan