Polisi Gantung Kasus Anies sampai Lebaran

Polisi Gantung Kasus Anies sampai Lebaran
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya belum juga menentukan nasib laporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Malahan, penyidik memutuskan menggantung kasus tersebut hingga usai masa liburan Idulfitri.

Penyidik berencana meminta keterangan pihak Ombudsman RI usai lebaran nanti. “Polisi segera memanggil perwakilan Ombudsman RI setelah Hari Raya Idulfitri nanti,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan Jayamerta, Rabu (6/6).

Menurutnya pihak Ombudsman RI akan dimintakan keterangan terkait dugaan malaadmintrasi dari kebijakan penataan pedagang kaki lima (PKL), sekaligus penutupan Jalan Jatibaru.

"Saat ini mereka (Ombudsman) masih libur persiapan mudik lebaran ya," kata Adi.

Menurutnya hingga saat ini pihaknya belum menerima rekomendasi resmi dari Ombudsman RI. "Belum ada rekomendasi. Kami masih menunggu rekomendasinya dulu," kata Adi.

Sebelumnya, penyidik menghentikan sementara penyelidikan kasus tersebut karena menunggu Pemprov DKI untuk mengevaluasi atas dugaan pelanggaran administrasi yang ditemukan Ombudsman RI.

Penyelidikan yang dilakukan polisi menindaklanjuti laporan dari Jack Boyd Lapian dan Muannas Alaidid pada 22 Februari 2018 lalu, yang melaporkan Gubernur Anies Baswedan lantaran menutup Jalan Jatibaru. Ketika itu terlapor diduga telah melanggar Pasal 12 UU Nomor 37 tahun 2004 tentang jalan dengan ancaman hukuman 18 bulan penjara.

Bahkan Ombudsman RI sudah mengumumkan adanya dugaan maldministrasi penataan PKL di Jatibaru dan menutup Jalan Jatibaru yang dilakukan Pemprov DKI sejak sejak 22 Desember 2017.

Polda Metro Jaya belum juga menentukan nasib laporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News