Polisi Gantung Kasus Anies sampai Lebaran
Kamis, 07 Juni 2018 – 06:34 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: dokumen JPNN.Com
Ombudsman RI sendiri selain memberikan rekomendasi kepada Pemprov DKI, juga memberikan waktu Pemprov DKI selama 60 hari untuk mengevaluasi kebijakannya itu. Terhitung sejak 26 Maret 2018 hingga 26 Mei 2018.
Baca Juga:
Namun, meskipun waktu 60 hari yang diberikan kepada Pemprov DKI sudah lewat. Kombes Adi mengaku masih belum menerima rekomendasi dari Ombudsman.
"Kami tetap menunggu keterangan dari Ombudsman untuk mengetahui apakah Pemprov DKI telah mengevaluasi soal penataan PKL di Jatibaru yang dianggap melanggar aturan," papar Adi. (ind)
Polda Metro Jaya belum juga menentukan nasib laporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya