Polisi Gantung Kasus Anies sampai Lebaran

Polisi Gantung Kasus Anies sampai Lebaran
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: dokumen JPNN.Com

Ombudsman RI sendiri selain memberikan rekomendasi kepada Pemprov DKI, juga memberikan waktu Pemprov DKI selama 60 hari untuk mengevaluasi kebijakannya itu. Terhitung sejak 26 Maret 2018 hingga 26 Mei 2018.

Namun, meskipun waktu 60 hari yang diberikan kepada Pemprov DKI sudah lewat. Kombes Adi mengaku masih belum menerima rekomendasi dari Ombudsman.

"Kami tetap menunggu keterangan dari Ombudsman untuk mengetahui apakah Pemprov DKI telah mengevaluasi soal penataan PKL di Jatibaru yang dianggap melanggar aturan," papar Adi. (ind)


Polda Metro Jaya belum juga menentukan nasib laporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News