Polisi Gantung Kasus Anies sampai Lebaran
Kamis, 07 Juni 2018 – 06:34 WIB
Ombudsman RI sendiri selain memberikan rekomendasi kepada Pemprov DKI, juga memberikan waktu Pemprov DKI selama 60 hari untuk mengevaluasi kebijakannya itu. Terhitung sejak 26 Maret 2018 hingga 26 Mei 2018.
Baca Juga:
Namun, meskipun waktu 60 hari yang diberikan kepada Pemprov DKI sudah lewat. Kombes Adi mengaku masih belum menerima rekomendasi dari Ombudsman.
"Kami tetap menunggu keterangan dari Ombudsman untuk mengetahui apakah Pemprov DKI telah mengevaluasi soal penataan PKL di Jatibaru yang dianggap melanggar aturan," papar Adi. (ind)
Polda Metro Jaya belum juga menentukan nasib laporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Mengaku Sudah Menitipkan Ini kepada Prabowo
- Anies Gelar Acara Pembubaran Tim Pemenangan, Ada Ketum Pendukung yang Tak Hadir, Siapa?
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Prabowo: Mas Anies dan Muhaimin, Saya Pernah Berada di Posisi Anda
- Senyum Semringah Anies-Muhaimin di Momen Spesial Prabowo-Gibran