Polisi Garap Mbak Laras Atas Dugaan Penipuan Bernilai Miliaran Rupiah

Polisi Garap Mbak Laras Atas Dugaan Penipuan Bernilai Miliaran Rupiah
Mbak Laras saat diamankan Polresta Mataram. Foto: Dery Herjan/radarlombok.co.id

Investasi itu juga sudah ada yang menjadi aset berupa lahan tanah, outlet dan sejumlah barang.

Menurut Kadek, tersangka terancam dijerat pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.(der/radarlombok.co.id)

 

Petugas dari Polresta Mataram menangkap seorang wanita bernama Laras Chyntia alias Emak Caca (28), atas dugaan kasus penipuan.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News