Polisi Garap Mbak Laras Atas Dugaan Penipuan Bernilai Miliaran Rupiah
Minggu, 01 November 2020 – 19:54 WIB
Investasi itu juga sudah ada yang menjadi aset berupa lahan tanah, outlet dan sejumlah barang.
Menurut Kadek, tersangka terancam dijerat pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.(der/radarlombok.co.id)
Petugas dari Polresta Mataram menangkap seorang wanita bernama Laras Chyntia alias Emak Caca (28), atas dugaan kasus penipuan.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Ketua Koperasi Ini Jadi Tersangka Investasi Bodong, Begini Modusnya
- Ratusan Korban Investasi Bodong Berdemonstrasi di Mabes Polri, Nih Tuntutannya
- Belasan Warga Jadi Korban Investasi Bodong di Sukabumi, Begini Modusnya
- Waspada Investasi Bodong, Kerugian Masyarakat Mencapai Rp 139,67 Triliun
- Bea Cukai & Polresta Mataram Sita 2 Kilogram Paket Ganja Asal Sumatera
- Dua Lelaki Ini Disergap Polisi di Pinggir Jalan, Isi Tasnya Mengejutkan