Polisi Gelar Razia Pekat di Sejumlah Penginapan dan Indekos, Ini Hasilnya

Polisi Gelar Razia Pekat di Sejumlah Penginapan dan Indekos, Ini Hasilnya
Pasangan bukan muhrim terjaring razia penyakit masyarakat di Palembang, Sumsel. Foto: sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Polisi menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah tempat hiburan malam, indekos dan penginapan di Palembang, Sumsel, Senin (26/4) malam.

Dalam razia tersebut polisi menyita 144 dus minuman keras (miras) tanpa surat izin dari warung Refa Jl Radial, Warung Mama Meta Jl Radial, Warung Ona Jl Radial, dan Warung H Parafat Jl RE. Martadinata, Kecamatan IT II Palembang.

Kanit Turjawali Polrestabes Palembang Iptu A Yani mengatakan, rangkaian kegiatan razia di tempat penginapan malam tersebut untuk memberantas penyakit masyarakat akibat pengaruh miras, apalagi dijual tanpa surat izin.

“Kami juga menegakkan Perda Kota Palembang. Dan juga memeriksa kartu identitas pasangan tak resmi di sejumlah tempat penginapan dan indekos di Palembang,” kata Yani, Selasa (27/4).

Apabila para pengunjung tidak memiliki kartu identitas yang sah dan resmi akan dibawa ke Polrestabes Palembang untuk didata dan dibina serta dipanggil orang tua mereka.

“Kami juga dalam menggelar razia di penginapan di Kota Palembang yang didapati berjumlah sembilan pasangan bukan muhrim,” ujarnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat kota Palembang agar tidak keluar rumah selama pandemi COVID-19 ini.

Bagi masyarakat yang masih melanggar, untuk membuat surat perjanjian dan meminta komitmen pada mereka untuk tidak mengulangi perbuatan mereka.

Baca Juga: Oknum Kades yang Menghabiskan Dana Bantuan Covid-19 Buat Main Perempuan Divonis 8 Tahun Penjara

Polisi menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah tempat hiburan malam, indekos dan penginapan di Palembang, Sumsel, Senin (26/4) malam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News