Polisi Gerebek Markas Pemuda Pancasila, Braak, Jangan Bergerak
Jumat, 02 April 2021 – 00:41 WIB

Satresnarkoba mengamankan ZR pada saat mengonsumsi sabu-sabu di markas PP Cibodas, Kota Tangerang, Kamis (1/4). Foto: Tangerang Ekspres
Pratomo menuturkan, dari hasil keterangan ZR, dia mengaku telah mengonsumsi sabu-sabu bersama AM (DPO).
“Mereka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka juga kami jerat dengan pasal narkotika dan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Peredaran dan Penjualan Miras, ancaman hukumannya penjara lima hingga 20 tahun,” kata Pratomo. (ran/tangerangekspres)
ZR tak bisa berkutik saat digerebek polisi di markas Ormas Pemuda Pancasila (PP).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Polisi Klaim Botol Miras di Kantor Gubernur Jateng Jadi Bahan Molotov May Day
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Miras Masuk Lapas Bukittinggi, Puluhan Napi Keracunan, 1 Orang Tewas
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN