Polisi Gerebek Penambangan Emas Ilegal, Alat Milik Pelaku Dibakar

Polisi Gerebek Penambangan Emas Ilegal, Alat Milik Pelaku Dibakar
Pembakaran alat penambang emas tanpa izin di Tebo. ANTARA/HO

jpnn.com, TEBO - Lokasi penambangan emas tanpa izin di Kecamatan VII Kota, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi dirazia anggota Polres Tebo.

Empat peralatan penambangan yang sedang beroperasi di area perkebunan PT Tebo Multi Agro (TMA) langsung dibakar.

Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega mengatakan penertiban dan operasi dilakukan atas dasar laporan perusahaan yang lahan mereka dipakai pelaku penambang emas liar.

Di lokasi tersebut oleh pihak kepolisian dan perusahaan sudah sering ditindak, namun, belum juga menimbulkan efek jera.

Sebelumnya aparat kepolisian juga telah melakukan penindakan di Kecamatan Rimbo Bujang, namun kini penambangan emas liar yang disebut warga setempat dengan istilah dompeng kembali beroperasi.

"Pelaku penambangan beraktivitas kembali di Kecamatan VII Koto, tepatnya di lokasi PT Tebo Multi Agro," ungkapnya melalui keterangan yang diterima di Jambi, Jumat.

Menanggapi informasi tersebut, AKBP Fitria Mega langsung memerintahkan Polsek VII Koto untuk melakukan tindakan terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Ternyata di lokasi yang dimaksud, tepatnya di Desa Tanjung Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo, polisi menemukan sejumlah pelaku penambangan emas menggunakan rakit dompeng tengah beraktivitas.

Aktivitas penambangan emas ilegal merusak alam. Polisi akhirnya bersikap tegas dengan membakar alat yang dipakai para pelaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News