Polisi Gulung 11 Penjahat Jalanan yang Sudah Bikin Resah Warga
Jumat, 13 Januari 2023 – 00:03 WIB
Dari sebelas tersangka, dua di antaranya berperan sebagai penadah yaitu JN (39) dan SM (35).
Sedangkan sembilan tersangka lainnya sebagai pelaku pencurian yakni TR (21), EI (21), HD (25), AR (27), MD (44), AK (36), PA (24), IM (36), dan YA (22).
Wiwin menyampaikan bahwa sembilan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan Pasal 363 KUHP.
Lalu untuk dua tersangka dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
“Masing-masing pelaku pencurian terancam hukuman di atas lima tahun, untuk penadah empat tahun penjara,” pungkas dia. (cuy/jpnn)
Polisi menangkap sebelas pelaku kejahatan jalanan yang selama ini sudah membuat resah warga di Lebak, Banten.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Irjen Abdul Karim Lepas 300 Pemudik Motor di Pelabuhan Ciwandan
- Brimob Polda Banten Siagakan Randurlap di Pelabuhan Merak
- Begini Strategi Polda Banten dalam Mengurai Kemacetan Arus Mudik
- Kala 3 Polwan Cantik dari Polda Banten Menghibur Pemudik di Merak
- Melalui Operasi Pekat, Polres Metro Bekasi Meringkus 31 Pelaku Kejahatan