Polisi Gulung 11 Penjahat Jalanan yang Sudah Bikin Resah Warga

Polisi Gulung 11 Penjahat Jalanan yang Sudah Bikin Resah Warga
Polres Lebak menangkap sebelas pelaku kejahatan jalanan yang sudah membuat resah warga. dok Humas Polda Banten.

Dari sebelas tersangka, dua di antaranya berperan sebagai penadah yaitu JN (39) dan SM (35).

Sedangkan sembilan tersangka lainnya sebagai pelaku pencurian yakni TR (21), EI (21), HD (25), AR (27), MD (44), AK (36), PA (24), IM (36), dan YA (22).

Wiwin menyampaikan bahwa sembilan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan Pasal 363 KUHP.

Lalu untuk dua tersangka dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

“Masing-masing pelaku pencurian terancam hukuman di atas lima tahun, untuk penadah empat tahun penjara,” pungkas dia. (cuy/jpnn)


Polisi menangkap sebelas pelaku kejahatan jalanan yang selama ini sudah membuat resah warga di Lebak, Banten.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News