Polisi Gulung 2 Begal Sadis di Bekasi, AS DPO, Siap-Siap Kamu!
Jumat, 25 Maret 2022 – 20:38 WIB
Korban yang menderita luka akibat serangan senjata tajam pelaku akhirnya meninggal dunia.
Pelaku N ditangkap pada Kamis (24/3) sekitar pukul 05.00 WIB di Karangasih, Cikarang Utara.
Tersangka MR ditangkap pada Kamis (24/3) pukul 23.40 WIB di Rawa Sentul, Cikarang Jaya, Kabupaten Bekasi.
Para pelaku dipersangkaan Pasal 338 tentang pembunuhan dan atau 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (antara/jpnn)
Polisi berhasil menangkap dua begal sadis yang telah menewaskan korbannya seorang permpuan di Bekasi. Namun, satu pelaku lagi berinisial AS masih buron
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Polsek, Polres, Polda Metro Jaya Buru Pelaku Penikaman Imam Musala di Kebon Jeruk
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Simak!
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Sempat Bikin Skenario Sebelum Dibongkar Polisi
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Tangsel Sempat Buat Skenario