Polisi Gulung 2 Begal Sadis di Bekasi, AS DPO, Siap-Siap Kamu!
Jumat, 25 Maret 2022 – 20:38 WIB

Penampakan MR satu dari tiga pelaku pembegalan yang menewaskan wanita dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (25/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Korban yang menderita luka akibat serangan senjata tajam pelaku akhirnya meninggal dunia.
Pelaku N ditangkap pada Kamis (24/3) sekitar pukul 05.00 WIB di Karangasih, Cikarang Utara.
Tersangka MR ditangkap pada Kamis (24/3) pukul 23.40 WIB di Rawa Sentul, Cikarang Jaya, Kabupaten Bekasi.
Para pelaku dipersangkaan Pasal 338 tentang pembunuhan dan atau 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (antara/jpnn)
Polisi berhasil menangkap dua begal sadis yang telah menewaskan korbannya seorang permpuan di Bekasi. Namun, satu pelaku lagi berinisial AS masih buron
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk