Polisi Gulung Dua Maling Sarang Walet yang Kerap Beraksi di Serang
Senin, 20 Juni 2022 – 18:46 WIB
"Hanya saja kedua tersangka tidak mengetahui lokasi karena yang menjual pelaku lainnya yang masih kami kejar," ujar Dedi.
Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (cuy/jpnn)
Polres Serang menangkap dua dari lima maling sarang walet yang sudah belasan kali melakukan aksi pencurian.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Tidak Pulang Sejak Malam Takbir, Bocah Ditemukan Tewas
- Rutan Tangerang Siap Bantu Polisi Ungkap Warga Binaan yang Terlibat Peredaran Narkoba
- Pesta Miras Berujung Maut, 2 Orang Tewas
- FS Ditangkap saat Mengemas Narkoba, Ada Sabu-Sabu di Rak Sepatu
- Komplotan Perampok Bersenjata Api Ini Sudah Beraksi di Berbagai Tempat