Polisi Gulung Dua Maling Sarang Walet yang Kerap Beraksi di Serang
Senin, 20 Juni 2022 – 18:46 WIB

Polres Serang menangkap dua maling sarang walet yang beraksi belasan kali. Dok Humas Polda Banten.
"Hanya saja kedua tersangka tidak mengetahui lokasi karena yang menjual pelaku lainnya yang masih kami kejar," ujar Dedi.
Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (cuy/jpnn)
Polres Serang menangkap dua dari lima maling sarang walet yang sudah belasan kali melakukan aksi pencurian.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Gulung Belasan Pelajar SMP yang Tawuran Pakai Senjata Tajam di Serang
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- Komplotan Maling Sikat Motor Polisi yang Parkir di Masjid, Sontoloyo
- 17 Remaja di Serang Terjaring Polisi Menjelang Sahur, Ini Kasusnya
- Polisi Bongkar Sindikat Penadah Mobil Curian di Serang