Polisi Gulung Dua Maling Sarang Walet yang Kerap Beraksi di Serang

Polisi Gulung Dua Maling Sarang Walet yang Kerap Beraksi di Serang
Polres Serang menangkap dua maling sarang walet yang beraksi belasan kali. Dok Humas Polda Banten.

"Hanya saja kedua tersangka tidak mengetahui lokasi karena yang menjual pelaku lainnya yang masih kami kejar," ujar Dedi.

Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (cuy/jpnn)


Polres Serang menangkap dua dari lima maling sarang walet yang sudah belasan kali melakukan aksi pencurian.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News