Polisi Gulung Geng Motor Sadis yang Menyetrum Warga di Karawang

Polisi Gulung Geng Motor Sadis yang Menyetrum Warga di Karawang
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto. ANTARA/Ali Khumaini

Sementara itu, setelah dilakukan pemeriksaan dan upaya pengejaran, ketiga pelaku akhirnya ditangkap pada Kamis, 30 Maret 2023.

Kapolres menyampaikan saat mereka hendak ditangkap, ada perlawanan dari para pelaku kejahatan itu, sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki dua dari tiga pelaku itu.

Dari penangkapan itu, kata dia, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa satu sepeda motor, satu handphone, satu kunci kendaraan, satu buah jaket, dan satu kaus.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KHUP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Saat ini, kata Kapolres, jajaran kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku kejahatan jalanan lainnya yang masih buron. (antara/jpnn)


Polres Karawang menciduk kawanan geng motor yang sadis dan sudah menyetrum warga.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News