Polisi Harus Usut Penghancuran Bekas Markas Radio Bung Tomo
Selasa, 10 Mei 2016 – 22:27 WIB

Area eks Kantor Radio Pemberontakan di Jl. Mawar No.10, Tegalsari, Surabaya. Tanda X dari Satpol PP berarti ada pelanggaran. Telat, bangunannya sudah rata dengan tanah. Foto: Dok.JPNN.com.
Ditambahkan, Walikota Surabaya Tri Rismaharini juga diminta serius mengusut kasus ini serta mengungkap aktor di balik kasus penghancuran bangunan tersebut dan membawanya ke meja hijau.(fat/jpnn)
Baca Juga:
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara