Polisi Harus Usut Penghancuran Bekas Markas Radio Bung Tomo

Polisi Harus Usut Penghancuran Bekas Markas Radio Bung Tomo
Area eks Kantor Radio Pemberontakan di Jl. Mawar No.10, Tegalsari, Surabaya. Tanda X dari Satpol PP berarti ada pelanggaran. Telat, bangunannya sudah rata dengan tanah. Foto: Dok.JPNN.com.

Ditambahkan, Walikota Surabaya Tri Rismaharini juga diminta serius mengusut kasus ini serta mengungkap aktor di balik kasus penghancuran bangunan tersebut dan membawanya ke meja hijau.(fat/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News